30-04-2025 | 21:54:06  |  Oleh : admin

Kades Suka Rakyat Koordinasi Kepada Tim Kecamatan untuk Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dari Desa untuk Indonesia Maju. Untuk percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Suka Rakyat, Kades Lilik Sucipto berkoordinasi dengan tim kecamatan untuk percepetan melaksanakan Instruksi Presiden Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi desa. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan, serta lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu.

Membangun Ekosistem Koperasi Merah Putih

Ada tujuh unit bisnis yang wajib ada dalam ekosistem pembentukan koperasi. Ketujuh unit tersebut adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik. Di luar itu, Koperasi Desa bebas mengembangkan potensi desa dan kelurahannya.

Profesionalisme Koperasi Merah Putih

Kita perlu untuk terlebih dahulu memahami makna profesionalisme dalam konteks koperasi desa. Profesionalisme terkait erat dengan kemampuan nyata, integritas dalam bekerja, pertanggungjawaban yang jelas, dan fokus pada pencapaian hasil.

Berikut beberapa prinsip kunci yang harus diterapkan dalam pengelolaan koperasi:

1. Rapinya struktur manajemen

Pengurus teras, manajer harian, sampai staf administrasi Koperasi Merah Putih harus memiliki peran yang terdefinisi dengan baik. Setiap orang dalam koperasi wajib benar-benar memahami tugasnya masing-masing sesuai dengan prosedur operasi standar yang telah ditetapkan. Jika tidak, koperasi bisa kacau: rawan konflik antaranggota dan pengelolaannya pun jadi tidak efisien.

2. Transparannya keuangan

Inilah yang menjadi kelemahan banyak koperasi di Indonesia. Laporan keuangan harus dibuat secara teratur. Namun tak cukup sampai di situ. Lapuran keuangan tersebut wajib diaudit dan diumumkan kepada anggota. Koperasi Merah Putih adalah milik bersama. Sudah menjadi kewajiban etis dan legal koperasi untuk menegakkan transparasi. Dengan transparansi, kepercayaan akan terbangun.

3. Tanggung jawab

Pengurus koperasi menjadi penanggung jawab utama segala manajemen dan kebijakan koperasi. Mekanisme pertanggungjawaban harus jelas: melalui rapat anggota, laporan berkala, dan evaluasi kinerja.