Bimbingan teknis (Bimtek) Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan se Kabupaten Langkat Tahun 2025 oleh Inspektorat kabupaten Langkat pada tanggal 28,29,30 April 2025,bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas sekretaris Desa dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Bimtek ini seringkali mencakup materi tentang Undang-undang Desa, pengelolaan keuangan desa, dan pedoman teknis peraturan desa.
- Tujuan Bimtek:
- Meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa.
- Meningkatkan kemampuan dalam mengelola administrasi desa, termasuk tata naskah, surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan APBDes, pengelolaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
- Meningkatkan kemampuan dalam menyusun produk hukum desa (Peraturan Desa).
- Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
- Materi Bimtek:
- Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014: Memberikan pemahaman tentang dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Misalnya Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Penyusunan Peraturan Desa: Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun Peraturan Desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pengelolaan Keuangan Desa: Materi tentang penyusunan APBDes, pengelolaan anggaran, pencatatan keuangan, dan pertanggungjawaban keuangan.
- Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa: Materi tentang peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Camat, dan BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
- Pengelolaan Arsip: Materi tentang pengelolaan arsip desa yang baik dan benar.
- Manfaat Bimtek:
- Meningkatkan kualitas SDM perangkat desa.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Contoh Kegiatan Bimtek:
Pelatihan penyusunan APBDes, Pelatihan pengelolaan keuangan desa, Pelatihan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Pelatihan penyusunan Peraturan Desa, Pelatihan pengelolaan arsip.
Bimtek ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur desa dan memastikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan efektif.